Hello Pemuda Indonesia !
Kali ini saya akan sharing mengenai pengertian
dan apaitu system kearsipan atau arsip menurut pandangan saya. Mungkin bagi
sebagian orang masih awam dan belum mengetahui apa sih arti dan makna atau
kegunaan dari arsip itu sendiri, serta mungkin banyak yang menyimpulkan bahwa
arsip itu adalah menaruh / mengumpulkan / menyimpan dokumen saja. Agar kita
tahu dan mengerti makna dari arsip yuk sama – sama kita simak penjelasan
dibawah ini.
Soo let’s go
A. PENGERTIAN KEARSIPAN
Pertama – tama saya
akan menjelaskan pengertian kearsipan menurut Undang – undang No 7 tahun 1971
sebagai berikut :
a. Naskah – naskah yang dibuat dan
diterima oleh lembaga dan badan – badan pemerintah dalam bentuk corak apapun
baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan
b. Naskah – naskah yang dibuat dan
diterima oleh badan – badan swasta atau perorangan , dalam bentuk corak apapun
, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan
B.
PENGERTIAN
ARSIP
Arsip adalah catatan (
record / warkat ) yang tertulis, tercetak atau ketikan dalam bentuk huruf,
angka atau gambar yang mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai badan
komunikasi dan informasi yang terekam pada kertas, kertas film, media computer dll
C.
PENGGOLONGAN
ARSIP
1. PENGGOLONGAN ARSIP DARI SEGI
FUNGSINYA :
a. ARSIP DINAMIS ( RECORD )
Yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan pelaksanan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan administrasi
b. ARSIP STATIS ( ARCHIVE )
Yaitu arsip tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanan ,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan
sehari – hari administrasi.
2. PENGGOLONGAN ARSIP DITINJAU DARI
SEGI HUKUM
a. ARSIP OTENTIK
Yaitu arsip yang
diatasnya terdapat tanda tangan asli dengan tinta ( bukan Foto copy atau Film )
sebagai tanda keabsahan dari isi arsip ( dapat digunakan sebagai bukti hokum yang
sah )
b. ARSIP TIDAK OTENTIK
Yaitu arsip yang
diatasnya tidak terdapat tanda tangan asli denan tinda ( contoh : foto coppy,
film, mikro film, print out, dll )
Jadi Makna dan Ruang Lingkup
kegiatan arsip itu sendiri adalah dapat dikatakan bahwa dimana kegiatan manusia
niscaya disitu akan terdapat arsip. Hal itu disebabkan karena manusia selalu
memerlukan catatan atau rekaman dari setiap kegiatan yang dilakukan sebagai
alat bantu untuk mengingat baik untuk keperluan administrasi , hokum dan
kepentingan – kepentingan pembuktian – pembuktian yang otentik dan sebagainya. Dengan
adanya arsip akan timbul pekerjaan kearsipan, baik dengan peralatan yang
sederhana maupun dengan peralatan yang canggih atau teknologi tinggi seperti
misalnya computer.
Bukti atau rekaman yang diperlukan
dan dihasilkan dari setiap kegiatan itulah yang perlu kita sistematiskan agar
kita mudah dalam mencari atau menemukan butti tersebut secara lebih mudah dan
tidak perlu menggunakan banyak waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar